Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa
dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh
merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini
berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan
keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian Kewajiban
adalah suatu
hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi
kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.
Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran
sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita
sebagai warga negara yang baik.
Perlu kita ketahui
bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun
dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau tidak seimbang bisa terjadi
pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Beberapa contoh hak
dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya :
Contoh hak warga
negara :
- Berhak mendapat perlindungan
hukum (pasal 27 ayat (1))
- Berhak mendapakan pekerjaan dan
penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan kedudukan
yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh pendidikan dan
pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga
negara :
- Wajib berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
(asal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar pajak dan
retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. (UUD 1945)
- Wajib menaati dan menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal
28)
Dalam Undang-Undangan
Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
- Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 – kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Wujud Hubungan Warga
Negara dan Negara
Supaya dapat
terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan
beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang
dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal
27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan
kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan
keadilan sosial
Sedangkan kewajiban
warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
- Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam upaya
pertahanan negara
Hak dan kewajiban
negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga
negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai
berikut :
- Hak negara untuk ditaati hukum
dan pemerintah
- Hak negara untuk dibela
- Hak negara untuk menguasai
bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban negara untuk
menajamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga negara
- Kewajiban negara mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat
- Kewajiban negara meberi jaminan
sosial
- Kewajiban negara memberi
kebebasan beribadah
Contoh Kasus
1. Menaati Hukum Lalu
Lintas
Judul kasus diatas
bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita
sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda
motor demi memudahkan perjalanan hidup mereka ke sekolah. Memang terasa
kemudahannya, namun kita telah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2. Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya.
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya.
3. Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar